Senin, 20 April 2020

CORONA DAN PHK

Saat ini karena pandemi yang ada cukup banyak PHK dilakukan oleh Pengusaha. Repotnya lagi, di beberapa group yang saya ikuti, ada yang menyalahkan manajemen perusahaan karena merasa bahwa sumbangsih karyawan tidak diingat lagi dan tidak ada rasa perikemanusiaan atau semena - mena. Sementara itu ditempat lain ada yang menyalahkan karyawan kenapa tidak memiliki kompetensi dan employability yang tinggi sehingga akhirnya di PHK dan susah mendapatkan pekerjaan lain.Kalau berdebat seperti itu rasanya tidak akan pernah selesai sampai semalam suntuk untuk menentukan mana yang benar mana yang salah..

Bahkan yang lebih mengherankan lagi, pemerintah menyarankan untuk memotong gaji top management perusahaan untuk menghindari PHK. Rasanya pemerintah sudah terlalu masuk ke ranah privat. Pernahkan diwacanakan memotong gaji para Menteri, Dirjen dan pejabat - pejabat publik untuk membantu dana penaggulangan PHK akibat pandemi Korona ini. Yang jelas, di situasi seperti ini, ASN memang pilihan yang paling aman karena kecil kemungkinan dilakukan PHK atas ASN.... for sure!

Saran saya, tunjukkan kepemimpinan pemerintah dengan melakukan aksi nyata dan bukan wacana. Mereka yang di PHK juga pembayar pajak dan wajib dilindungi.  Perusahaan juga wajib disupport.  Jangan bebankan sektor swasta dan buruhnya yang sudah sangat terbeban dengan kondisi ini.

sumber gambar : line

Selasa, 24 Juli 2012


MENDEFINISIKAN ESENSI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Bagian 1 Serial Tulisan Hubungan Industrial

Sebelum masuk lebih dalam, maka sebagai awal pembahasan, kita perlu mengetahui lebih dahulu defifnisi tentang Hubungan Industrial. Beberapa literatur telah mencoba mendefinisikan arti hubungan industrial. Namun apabila kita melihat definisi yang menjadi pemahaman umum sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut :

                    “Hubungan  Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
                    (Bab I Pasal 1 point 16 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dalam definisi hubungan industrial yang dipaparkan oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan paling tidak kita melihat sebuah frasa penting yaitu “suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah”. Proses produksi barang dan/atau jasa disini berati Sangat jelas memperlihatkan bahwa hubungan industrial ruang lingkupnya adalah dalam proses produksi barang dan/atau jasa. Diluar kegiatan proses produksi barang dan/atau jasa, maka itu adalah diluar wilayah hubungan industrial. Guna memmpermudah kita dalam melihat hubungan industrial, maka kita perlu melihat hubungan industrial dalam keseluruhan proses bisnis yang terjadi di dalam perusahaan.
Secara keseluruhan, proses produksi di perusahaan  sebenarnya terbagi atas 3 proses besar yaitu produksi, penjualan dan sumber daya manusia (SDM). Ketiga proses tersebut merupakan sebuah proses yang secara umum akan selalu dilalui oleh setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.  Sebuah perusahaan dalam memproduksi barang dan/atau tentu memiliki keinginan selanjutnya bagiamana barang dan/atau jasa yang diproduksinya dapat dipasarkan dan dibeli oleh konsumennya. Dalam memasarkan produknya, perusahaan akan masuk kedalam tahapan kegiatan penjualan / trading. Perusahaan akan menjual barang dan/atau jasa yang diproduksinya. Setelah barang – barang dan/jasa – jasa nya dapat diserap oleh pasar, maka perusahaan akan masuk kembali pada proses produksi dimana sebelumnya perlu disiapkan sumber daya manusia (SDM) dimana kemudian didalamnya menyangkut sebuah sistem yang dimaksudkan oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tentang hubungan industrial yaitu sebuah sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa.  Sistem itu menyangkut bagaimana membuat perjanjian kerja sebelum mempekerjakan seseorang, pengelolaan orang – orang yang terlibat dalam proses produksi, serta bagaimana menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Di dalam perusahaan yang bergerak di bidang jasa, hal yang sama juga berlaku dimana sebuah perusahaan yang memproduksi jasa, hasilnya akan dimanfaatkan oleh konsumen bisa individu maupun kelompok atau perusahaan lain.
Setelah kita mendapatkan gambaran besar bagaimana proses bisnis, maka kita akan masuk ke dalamnya yaitu terkait bagaimana sebuah perusahaan dapat berproduksi baik barang maupun jasa. Di dalam proses produksi inilah kemudian muncul berbagai hal terkait hubungan industrial. Hal ini mengingat bahwa dalam proses produksi inilah kemudian memunculkan hubungan.

Jumat, 20 Juli 2012

TUGAS PERTAMA




Nampaknya aku ditakdirkan untuk selalu mendapatkan pekerjaan yang berhubungan dengan manusia. Saat ini aku berada di sebuah perusahaan yang baru yang lumayan besar. Sebuah perusahaan lokal yang didirikan karena sebuah persahabatan. Aku tidak ingin membahas perusahaan ini, mungkin di lain hari saja.

Tugas pertama yang aku jalani adalah untuk menyelesaikan sebuah kasus terkait skorsing karyawan dimana skorsing itu dilakukan setelah sekitar 10 orang karyawan melakukan aksi mogok kerja. Wah, kayanya seru juga nih, tugas pertama sudah berhubungan dengan mogok kerja.

Aksi mogok kerja itu sendiri dilakukan sebelum aku bergabung dengan perusahaan ini. Memang tidak banyak informasi yang aku dapatkan atas latar belakang permasalahan pemogokan ini pada saat itu. Yang terpikir dalam benakku hanyalah menyelesaikan supaya karyawan dan manajemen cepat berdamai. Sebenarnya tugas pertama ini hal yang mudah, karena tugas pertamaku hanya mencabut sanksi skorsing.

Kedatangannku ke kantor Dinas Tenaga Kerja merupakan awal dari semua keterlibatanku. Ya, sebagai seorang pimpinan baru SDM di kantor pusat, tentu menjadi sebuah hal yang ditunggu – tunggu bagaimana aku menyelesaikan permasalahan ini. Lokasi permasalahan itu sendiri jauh dari kantor pusat, tepatnya harus menyeberangi lautan.

Tiba di kantor Dinas Tenaga Krja, beberapa karyawan sudah menunggu didampingi oleh pengurus serikat pekerja perusahaan. Wah, gile, yang datang 3 orang dari serikat pekerja perusahaan kantor pusat, sedangkan 8 orang yang lain dari perwakilan karyawan yang diskorsing, sedangkan aku dari kantor pusat hanya berdua didampingi dari kantor cabang 3 orang.

Singkat cerita, aku sampaikan tujuan ke Dinas Tenaga Kerja tersebut bahwa perusahaan mencabut sanksi skorsing yang diberikan kepada karyawan sehingga karyawan bisa masuk kerja kembali seperti sedia kala. Selesai menyampaikan maksud dan tujuanku, Mediator mengucapkan terima kasih, sehingga pertemuaan mediasi dirasa sudah tidak diperlukan lagi karena sanksi sudah dicabut. Namun hal ini nampaknya tidak sesuai keinginan pengurus serikat pekerja dari kantor pusat yang mendampingi. Waduh ....!

Walaupun kemudian toh pada akhirnya pertemuan tersebut tidak dilanjutkan, namun awal keterlibatanku dengan serikat pekerja di perusahaan dimulai sejak saat itu. Aku berharap, ada sebuah pengertian baik manajemen maupun pekerja dan serikat pekerja yang ada bahwa sebenarnya mereka saling membutuhkan. Jadi tidak perlu ribut – ribut lagi. Kalau memang ada yang salah ya dihukum, kalau ada yang berprestasi ya diberi hadiah. Nah..kalau yang kerja biasa – biasa aja..gimana? tidak berprestasi, tapi juga tidak melakukan kesalahan?...ya..dapat gaji lah..hehehehe..Sesuai atau tidaknya besaran gaji, tergantung pribadi masng – masing.

Kamis, 22 Maret 2012

KENAIKAN BBM & KEPEMIMPINAN

Beberapa hari lagi akan diberlakukan kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya beban subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah atas BBM. Pemerintah berharap semua ini dapat memangkas subsidi yang selama ini dikeluarkan. Dalam menghitung APBN 2012, pemerintah dan DPR RI menyepakati harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 90 per barel sebagai patokan. Kenyataannya, ICP saat ini sudah US$ 115 per barel. Sedangkan konsumsi premium dan solar juga meningkat dari 36 juta kiloliter pada 2010 menjadi 40 juta kiloliter pada 2011 lalu. Subsidi pemerintah untuk solar dan premium sepanjang 2012 akan melonjak dari Rp 123,6 triliun menjadi Rp 191,1 triliun, dengan catatan jika harganya tidak naik. Jika harga minyak dunia terus naik, subsidi akan menggelembung di luar kemampuan anggaran negara. Padahal, pengeluaran itu akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk keperluan lain, misalnya pembangunan jalan, jembatan, dermaga, kapal perintis, infrastruktur lain yang sangat diperlukan masyarakat atau untuk peningkatan pelayanan pendidikan kesehatan



Saya menjadi salah seorang yang sangat percaya bahwa kepemimpinan seseorang akan selalu menjadi salah satu referensi dari dari besar atau kecilnya sebuah resistensi atas kebijakan yang akan dikeluarkan. Dalam konteks Indonesia, kepemimpinan yang ada saat ini mengarah pada figur presiden saat ini.



Saya pernah mendapatkan sharing cerita seorang HR Manager yang harus merumahkan hampir separoh dari karyawannya karena sepinya order pada saat - saat krisis. Pada saat itu, dia mendiskusikan hal ini dengan beberapa pimpinan Serikat Pekerja di perusahaan tersebut. Setelah itu diambil keputusan bahwa untuk tetap mempertahankan perusahaan ini memang pilihan untuk merumahkan karyawan menjadi hal yang paling mungkin dilakukan. Teman saya tersebut bahu membahu dengan beberapa pimpinan Serikat Pekerja mulai membangun mekanisme untuk menyampaikannya kepada karyawan. Mereka menjanjikan bahwa setelah perusahaan mendapatkan order kembali, pekerja yang dirumahkan akan dipanggil bekerja kembali. Dan akhirnya berhasil !!!  Janji manajemenpun dibuktikan dengan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan untuk bekerja kembali seiring membaiknya order yang diterima perusahaan.



Catatan Perjalan Seorang Anak Bangsa

Sebuah catatan perjalanan dalam mengelola hubungan industrial di tengah persaingan kerasnya politik dan ekonomi. Demi sebuah bangsa yang bernama Indonesia, seharusnya hubungan industrial memberikan sebuah sumbangan berharga bagi bangsa ini.