Selasa, 24 Juli 2012


MENDEFINISIKAN ESENSI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Bagian 1 Serial Tulisan Hubungan Industrial

Sebelum masuk lebih dalam, maka sebagai awal pembahasan, kita perlu mengetahui lebih dahulu defifnisi tentang Hubungan Industrial. Beberapa literatur telah mencoba mendefinisikan arti hubungan industrial. Namun apabila kita melihat definisi yang menjadi pemahaman umum sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut :

                    “Hubungan  Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
                    (Bab I Pasal 1 point 16 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dalam definisi hubungan industrial yang dipaparkan oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan paling tidak kita melihat sebuah frasa penting yaitu “suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah”. Proses produksi barang dan/atau jasa disini berati Sangat jelas memperlihatkan bahwa hubungan industrial ruang lingkupnya adalah dalam proses produksi barang dan/atau jasa. Diluar kegiatan proses produksi barang dan/atau jasa, maka itu adalah diluar wilayah hubungan industrial. Guna memmpermudah kita dalam melihat hubungan industrial, maka kita perlu melihat hubungan industrial dalam keseluruhan proses bisnis yang terjadi di dalam perusahaan.
Secara keseluruhan, proses produksi di perusahaan  sebenarnya terbagi atas 3 proses besar yaitu produksi, penjualan dan sumber daya manusia (SDM). Ketiga proses tersebut merupakan sebuah proses yang secara umum akan selalu dilalui oleh setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.  Sebuah perusahaan dalam memproduksi barang dan/atau tentu memiliki keinginan selanjutnya bagiamana barang dan/atau jasa yang diproduksinya dapat dipasarkan dan dibeli oleh konsumennya. Dalam memasarkan produknya, perusahaan akan masuk kedalam tahapan kegiatan penjualan / trading. Perusahaan akan menjual barang dan/atau jasa yang diproduksinya. Setelah barang – barang dan/jasa – jasa nya dapat diserap oleh pasar, maka perusahaan akan masuk kembali pada proses produksi dimana sebelumnya perlu disiapkan sumber daya manusia (SDM) dimana kemudian didalamnya menyangkut sebuah sistem yang dimaksudkan oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tentang hubungan industrial yaitu sebuah sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa.  Sistem itu menyangkut bagaimana membuat perjanjian kerja sebelum mempekerjakan seseorang, pengelolaan orang – orang yang terlibat dalam proses produksi, serta bagaimana menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Di dalam perusahaan yang bergerak di bidang jasa, hal yang sama juga berlaku dimana sebuah perusahaan yang memproduksi jasa, hasilnya akan dimanfaatkan oleh konsumen bisa individu maupun kelompok atau perusahaan lain.
Setelah kita mendapatkan gambaran besar bagaimana proses bisnis, maka kita akan masuk ke dalamnya yaitu terkait bagaimana sebuah perusahaan dapat berproduksi baik barang maupun jasa. Di dalam proses produksi inilah kemudian muncul berbagai hal terkait hubungan industrial. Hal ini mengingat bahwa dalam proses produksi inilah kemudian memunculkan hubungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar