MENDEFINISIKAN ESENSI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian 1 Serial Tulisan Hubungan Industrial
Sebelum masuk lebih dalam, maka
sebagai awal pembahasan, kita perlu mengetahui lebih dahulu defifnisi tentang Hubungan
Industrial. Beberapa literatur telah mencoba mendefinisikan arti hubungan industrial.
Namun apabila kita melihat definisi yang menjadi pemahaman umum sesuai dengan UU
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut :
“Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang
terdiri dari unsu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
(Bab I Pasal 1 point 16 UU
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Dalam definisi
hubungan industrial yang dipaparkan oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan paling tidak kita melihat sebuah frasa penting yaitu “suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah”.
Proses produksi barang dan/atau jasa disini berati Sangat jelas memperlihatkan
bahwa hubungan industrial ruang lingkupnya adalah dalam proses produksi barang
dan/atau jasa. Diluar kegiatan proses produksi barang dan/atau jasa, maka itu
adalah diluar wilayah hubungan industrial. Guna memmpermudah kita dalam melihat
hubungan industrial, maka kita perlu melihat hubungan industrial dalam
keseluruhan proses bisnis yang terjadi di dalam perusahaan.
Secara keseluruhan,
proses produksi di perusahaan sebenarnya
terbagi atas 3 proses besar yaitu produksi, penjualan dan sumber daya manusia
(SDM). Ketiga proses tersebut merupakan sebuah proses yang secara umum akan
selalu dilalui oleh setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Sebuah perusahaan dalam memproduksi barang
dan/atau tentu memiliki keinginan selanjutnya bagiamana barang dan/atau jasa
yang diproduksinya dapat dipasarkan dan dibeli oleh konsumennya. Dalam
memasarkan produknya, perusahaan akan masuk kedalam tahapan kegiatan penjualan
/ trading. Perusahaan akan menjual barang dan/atau jasa yang diproduksinya.
Setelah barang – barang dan/jasa – jasa nya dapat diserap oleh pasar, maka
perusahaan akan masuk kembali pada proses produksi dimana sebelumnya perlu
disiapkan sumber daya manusia (SDM) dimana kemudian didalamnya menyangkut
sebuah sistem yang dimaksudkan oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tentang hubungan industrial yaitu sebuah sistem yang terbentuk
antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa. Sistem itu menyangkut bagaimana membuat
perjanjian kerja sebelum mempekerjakan seseorang, pengelolaan orang – orang
yang terlibat dalam proses produksi, serta bagaimana menyelesaikan perselisihan
antara pekerja dan pengusaha.
Di dalam
perusahaan yang bergerak di bidang jasa, hal yang sama juga berlaku dimana
sebuah perusahaan yang memproduksi jasa, hasilnya akan dimanfaatkan oleh
konsumen bisa individu maupun kelompok atau perusahaan lain.
Setelah kita
mendapatkan gambaran besar bagaimana proses bisnis, maka kita akan masuk ke
dalamnya yaitu terkait bagaimana sebuah perusahaan dapat berproduksi baik
barang maupun jasa. Di dalam proses
produksi inilah kemudian muncul berbagai hal terkait hubungan industrial. Hal
ini mengingat bahwa dalam proses produksi inilah kemudian memunculkan hubungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar