Senin, 20 April 2020

TIDAK TERIMA THR


Nahh....kepemimpinan seperti ini harus makin digenakan. Sekalipiun hanya THR, namun saya harus appresiasi bagi kepemimpinan pemerintah saat ini. Pemerintah menunjukkan dukungannya bagi untuk menghadapi kondisi pandemi saat ini.

Tanpa pernah bermaksud untuk memimta lebih, tapi ada baiknya tidak diberikannya THR bagi pejabat publik perlu dibuka angka - angkanya. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan. Untuk Tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berdasarkan Pasal 2.e disebutkan juga bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan.

Ada juga dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Selain itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan. (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4757141/berapa-sih-gaji-menteri-kabinet-baru-intip-di-sini),

Nah...kalau hanya gaji tanpa tunjangan berarti THRnya 5.04 juta buat Menteri. Saya hanya mengacu pada ketentuan karyawan swasta saja, kalau THR itu adalah gaji dan tunjangan tetap. Moga untuk menteri termasuk tunjangan lainnya. Maaf saya tidak tahu banyak tentang ini...mungkin teman ada yang tahu ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar