Nahh....kepemimpinan
seperti ini harus makin digenakan. Sekalipiun hanya THR, namun saya
harus appresiasi bagi kepemimpinan pemerintah saat ini. Pemerintah
menunjukkan dukungannya bagi untuk menghadapi kondisi pandemi saat ini.
Tanpa
pernah bermaksud untuk memimta lebih, tapi ada baiknya tidak
diberikannya THR bagi pejabat publik perlu dibuka angka - angkanya.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok
menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan. Untuk Tunjangan diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan
Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berdasarkan Pasal 2.e disebutkan juga
bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar
Rp13,6 juta per bulan.
Ada juga dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana
taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp
100-150 juta. Selain itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan
dinas dan jaminan kesehatan.
(https://finance.detik.com/ berita-ekonomi-bisnis/d- 4757141/berapa-sih-gaji- menteri-kabinet-baru-intip-di- sini),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar